PBI JK · Pemerintah Pusat
Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI-JK)
Jaminan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan rujukan BPJS
Iuran BPJS Kesehatan kelas III dibayarkan pemerintah bagi warga miskin dan tidak mampu.
Kriteria penerima
- Warga miskin/tidak mampu terdaftar di DTSEN
- Belum terdaftar sebagai peserta JKN mandiri aktif
Persyaratan
- KTP & KK
- Diusulkan melalui desa ke Dinas Sosial